APBD Bengkulu Utara 2026 Diproyeksikan Rp1,33 Triliun

Bupati BU serahkan nota pengantar RAPBD BU 2026.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, yang secara resmi membuka jalannya sidang.

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.AP yang menyerahkan langsung Nota Pengantar Raperda APBD 2026 kepada Ketua DPRD.

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD tahun 2026 berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Kejari Bengkulu Utara Sosialisasi Hukum Cegah Korupsi Proyek Strategis

“Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan semangat mengurangi beban rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meski terdapat tantangan berupa efisiensi lanjutan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam rancangan tersebut, dijelaskan Arie. Pendapatan daerah tahun 2026 diasumsikan sebesar Rp1,33 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp124,40 miliar, Pendapatan Transfer: Rp1,20 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp87,42 miliar.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,37 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Dari proyeksi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp39 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp40,5 miliar dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

"Seluruh asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah masih akan disesuaikan setelah diterbitkannya informasi resmi mengenai alokasi TKD tahun 2026 dari pemerintah pusat. Nota pengantar ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas bersama DPRD sesuai peraturan perundangan, hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan