Kejari Bengkulu Utara Sosialisasi Hukum Cegah Korupsi Proyek Strategis

Sosialisasi yang dihadiri OPD Pemkab BU.-(fendi/rl)-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemkab Bengkulu Utara yang dihadiri oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemkab BU, hadiri sosialisasi hukum dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui Kewenangan Pengamanan Pembangunan Strategis” yang di bertindak sebagai narasumber pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara melalui Seksi Intelijen.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, SH., MH, ini menjadi sarana edukatif sekaligus pencerahan bagi jajaran pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas dengan baik, sesuai aturan, serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Baca Juga: 2026, Bengkulu Utara Targetkan 47 Unit RTLH Dibedah
“Melalui penerangan hukum ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum, menanamkan nilai integritas, serta memperkuat komitmen kejujuran dalam pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara. Melalui agenda ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Heru Susanto, ST, sekaligus membuka acara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemaparan yang diberikan pihak kejaksaan.
“Sosialisasi ini sangat penting, khususnya terkait proyek strategis daerah/nasional dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Semoga materi yang disampaikan dapat menjadi perhatian bersama, sekaligus pedoman dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah,” singkatnya.