2 Pemuda Terdakwa Kasus Pencurian, Divonis 45 Hari Penjara

Proses sidang cepat perkara tipiring.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA – Unit Reskrim Polsek Padang Jaya menjalankan eksekusi kasus pencurian yang melibatkan dua terdakwa, AH (17) dan NH (23), warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Argamakmur. 

Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Arga Makmur mengambil langkah berdasarkan hasil keputusan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Arga Makmur terkait tindak pidana pencurian di Desa Tambak Rejo pada Rabu (27/12).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K. M.M., melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno SH., menjelaskan bahwa kasus pencurian ringan ini, sesuai dengan Pasal 364 KUHP, terjadi pada Selasa tanggal 19 Desember 2023, di Jalan Siliwangi Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya.

Baca Juga: Desa Muara Santan Bengkulu Utara Gelar Serangkaian Acara, Ini Acaranya

"Saat menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyidikan. Hasilnya menunjukkan bahwa kasus ini masuk dalam unsur tindak pidana ringan," ujarnya.

Setelah koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan, sidang Tipiring digelar pada Jumat, 22 Desember 2023, di PN Arga Makmur. Hari ini, Kejaksaan Negeri Arga Makmur melaksanakan proses eksekusi terhadap terdakwa AH dan NH, didampingi oleh pihak PN dan penyidik Polsek Padang Jaya.

Terdakwa AH dan NH divonis pidana penjara selama 45 hari dan akan menjalani hukuman di Lapas Argamakmur.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan," pungkas Kapolsek. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan