Dana BOS SD dan SMP Tahun 2025 Diprediksi Stabil

Sabtu 09 Nov 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong memprediksi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun 2025 tetap stabil dan tidak akan berbeda jauh dari tahun 2024.

Meski ada kemungkinan terjadi sedikit penyesuaian, perubahan jumlah dana diperkirakan tidak signifikan.

Kabid Pendidikan Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd, menjelaskan bahwa perbedaan nilai dana BOS dari tahun 2024 ke 2025 sudah diperkirakan, namun besarnya perubahan tidak terlalu besar.

Salah satu indikator utama yang digunakan untuk menentukan jumlah dana BOS per sekolah adalah jumlah peserta didik yang terdaftar di masing-masing sekolah.

BACA JUGA:Dana BOS 120 SD & SMP Tuntas Salur

Kementerian Pendidikan mengambil data berdasarkan hasil cut-off Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Agustus 2024, yang mencakup jumlah siswa dari hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

“Berdasarkan data terbaru, total peserta didik di tingkat PAUD, SD, SMP, dan PKBM di Kabupaten Lebong untuk tahun ajaran 2024/2025 mencapai 18.841 siswa,” ujar Habibi.

Jumlah peserta didik tersebut sudah final berdasarkan cut-off data Dapodik pada 31 Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut: PAUD sebanyak 2.974 siswa, SD sebanyak 10.341 siswa, SMP sebanyak 4.569 siswa, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 957 siswa.

“Untuk hasil PPDB tahun ajaran 2024/2025, jumlah peserta didik kelas I SD tercatat sekitar 2.000 siswa, sedangkan untuk tingkat SMP sekitar 1.300 siswa,” jelasnya.

BACA JUGA:Inspektorat Temukan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOS

Pada tahun 2024 ini, total dana BOS yang diterima Kabupaten Lebong mencapai Rp 14 miliar. Dana tersebut sudah disalurkan sepenuhnya pada Oktober 2024 ke 120 sekolah di Kabupaten Lebong, yang terdiri dari 27 SMP dan 93 SD yang tersebar di 12 kecamatan.

“Dana BOS 2024 sudah kami salurkan ke seluruh satuan pendidikan,” ujarnya.

Habibi menambahkan, jumlah dana BOS yang diterima setiap sekolah bervariasi sesuai jumlah siswa yang terdaftar.

Dikbud Lebong mengingatkan agar dana BOS dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Permendikbud Nomor 64 Tahun 2023.

Secara umum, dana BOS digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk honor tenaga non-ASN, pembelian barang dan jasa, serta belanja modal.

Kategori :