SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tim Penindakan Bea Cukai Semarang melanjutkan tren positif dalam Operasi Gempur II 2024.
Kali ini petugas menggagalkan distribusi pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B Tol Semarang-Solo pada Jumat (18/10).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan truk colt diesel melintas di wilayah kerja instansinya.
“Atas informasi yang diterima, tim penindakan melaksanakan patroli darat di sepanjang jalan tol Semarang-Solo ruas Salatiga hingga Semarang,” ungkap Siti dalam keterangan resminya, Selasa (22/10) dilansir dari jpnn.com
BACA JUGA:3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
Tim segera melakukan upaya penghentian ketika melihat kendaraan yang dimaksud melintas area patroli.
Akhirnya, tim dapat menghentikan truk bermuatan rokok ilegal tersebut di rest area Ungaran KM 429B Tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut kedapatan membawa 2.046.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.829.174.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.092.510.426.
BACA JUGA:Polda Riau Gerebek Pesta Narkoba di Pekanbaru, Sejumlah Mahasiswa & Pelajar Diamankan
Siti menegaskan Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.
Dia mengatakan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Dukungan pengawasan melalui Operasi Gempur diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengusaha, sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan untuk mewujudkan iklim berusaha yang sehat,” pungkasnya.