Bea Cukai & Polri Tindak 589 Kasus Penyelundupan Narkotika, Selamatkan 14,1 Juta Jiwa

Barang bukti 608,1 kilogram ganja yang disita Bea Cukai saat melakukan penindakan bersama Polri. -Foto: Dokumentasi Bea Cukai-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) hingga 19 Oktober 2025.

Bea Cukai melalui kerja sama dengan Polri telah menindak 589 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat mencapai 4,73 ton.

Dari hasil penindakan tersebut, sebanyak 14,1 juta jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Upaya ini juga berpotensi menghemat Rp 22,5 triliun biaya rehabilitasi yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengungkapkan jenis narkotika yang paling banyak diungkap adalah metamfetamina atau sabu-sabu sebanyak 2.158 kilogram atau 49,7 persen dari total barang bukti, disusul ganja sebanyak 1.981 kilogram atau 45,6 persen.

Selain itu, ditemukan juga ekstasi (MDMA) sebanyak 169 kilogram, MDMB INACA sebanyak 23 kilogram, dan kokain 8,9 kilogram.

Penindakan NPP terbesar dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh yang menindak 59 kasus dengan total barang bukti mencapai 3,16 ton NPP.

Selanjutnya Kanwil Bea Cukai Riau yang menindak 34 kasus dengan total barang bukti 355 kilogram NPP, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I yang menindak 24 kasus dengan total barang bukti 173,6 kilogram NPP, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang menindak 37 kasus dengan total barang bukti 173,1 kilogram NPP.

Berikutnya Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat yang menindak 22 kasus dengan total barang bukti 147 kilogram NPP; Kanwil Bea Cukai Jakarta yang menindak 55 kasus dengan total barang bukti 133 kilogram NPP; dan Bea Cukai Batam yang menindak 27 kasus dengan total barang bukti 123 kilogram NPP. 

Dari sisi moda perlintasan yang digunakan, penyelundupan paling banyak terdeteksi melalui jasa ekspedisi dengan 251 kasus, disusul via udara sebanyak 213 kasus, darat 88 kasus, dan laut 37 kasus.

"Perlu kami sampaikan juga telah dilakukan penindakan NPS senyawa Etomidate yang belum digolongkan sebagai narkotika dalam lampiran Permenkes sejumlah 30 kasus dengan total berat 15,3 kilogram," tambah Syarif.

Syarif menegaskan capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga perbatasan Indonesia dari ancaman narkotika.

“Bea Cukai tidak pernah bekerja sendiri. Sinergi dengan Polri dan seluruh aparat penegak hukum lainnya menjadi kunci dalam menekan arus masuk narkotika. Setiap gram yang berhasil kita cegah berarti nyawa masyarakat yang terselamatkan,” tegas Syarif.

Menurut Syarif, upaya interdiksi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan deteksi dini melalui teknologi pemindaian serta penguatan kerja sama internasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan