Tegas, Bea Cukai Kendari Tindak 208.640 Batang Rokok Ilegal Sepanjang September 2025

Bea Cukai Kendari Tindak 208.640 Batang Rokok Ilegal Sepanjang September 2025 -foto :jpnn.com-
KENDARI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Kendari melaksanakan sejumlah operasi dan patroli intensif yang difokuskan pada peredaran barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai sepanjang September 2025.
Total rokok ilegal yang ditindak mencapai 208.640 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 305.338.000.
Kegiatan pengawasan dimulai pada 02-16 September 2025 serta 25 September 2025 dengan pelaksanaan patroli di sejumlah perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, tim menemukan 84 koli yang dicurigai berisi rokok ilegal di gudang J&T Express Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama kepala gudang, ditemukan 194.400 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Tidak berhenti di situ, Bea Cukai Kendari juga melakukan operasi pasar gabungan bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari pada 19-26 September 2025. Operasi tersebut menyasar wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Bakal Menyuntikkan Dana Puluhan Triliun ke Bank Jakarta, Asalkan...
Hasilnya, tim gabungan mengamankan 14.240 batang rokok ilegal berbagai merek yang melanggar ketentuan di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono mengungkapkan seluruh barang hasil penindakan diamankan di Kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Total barang bukti mencapai 208.640 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 305.338.000, potensi kerugian negara Rp 200.174.000, dan nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 154.489.440,” ungkap Taufik dalam keterangannya, Selasa (7/10).
Taufik juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dia juga terus mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal.
“Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus optimal,” pungkasnya.