LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Angka pernikahan dini di Kabupaten Lebong masih tergolong tinggi, kasus menjadi perhatian khusus bagi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong.
Untuk menekan angka tersebut, Kemenag Lebong meminta 12 Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tersebut untuk aktif menyosialisasikan Undang-Undang Perkawinan.
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH, mengatakan pentingnya peran semua pihak dalam mengurangi kasus pernikahan dini di daerah tersebut.
Menurut Malvinas, masalah ini harus menjadi perhatian bersama, termasuk sekolah, orang tua, dan jajaran Kemenag.
BACA JUGA:Heboh Akad Nikah Sabtu Minggu Libur, Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur
"Untuk mencegah pernikahan dini, semua pihak harus berperan aktif, mulai dari sekolah, para orang tua, hingga instansi terkait seperti Kemenag," ujar Arief kemarin.
Arief menjelaskan bahwa salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar tentang arti pernikahan.
Arief menegaskan bahwa pernikahan dini sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah.
"Sosialisasi ini penting agar para remaja memahami aturan ini. Edukasi di usia sekolah juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa mengenai pentingnya pendidikan dan dampak negatif pernikahan dini," tambahnya.
BACA JUGA:Meski Libur, KUA Topos Tetap Layani Pernikahan di Luar Kantor
Lebih lanjut, Ia menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka pernikahan dini, termasuk lemahnya pengawasan orang tua dan kebebasan anak dalam menggunakan teknologi seperti telepon genggam.
"Pengawasan orang tua sangat penting dalam upaya mencegah pernikahan dini. Oleh karena itu, kami mengimbau agar orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak mereka," pungkasnya.