Heboh Akad Nikah Sabtu Minggu Libur, Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

ilustrasi nikah-foto :internet-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai larangan menikah di hari libur.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

Klarifikasi ini disampaikan setelah munculnya kabar di media sosial yang menyebutkan adanya larangan menikah di hari libur menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Perlu kami tegaskan bahwa PMA tersebut tidak membatasi pasangan untuk menikah di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur," ujar Anna dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (13/10/2024) dilamsir dari laman kemenag.go.id.

BACA JUGA:Raline Shah Bantah Pernah Menikah dengan Brian Armstrong

Anna menjelaskan bahwa KUA pada prinsipnya hanya beroperasi pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Di luar itu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. "Namun yang libur hanyalah kantor KUA, sementara petugas penghulu tetap bisa melayani pernikahan di luar KUA sesuai permintaan masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 akan mulai berlaku efektif dalam tiga bulan ke depan.

Selama masa penyesuaian tersebut, Kemenag akan terus menerima masukan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait penerapan aturan ini.

BACA JUGA:Kemenag Lebong Tarik Buku Nikah Cetakan 2022

"Undang-undang sudah mengatur bahwa pencatatan nikah dapat dilakukan di tempat yang dipilih pasangan, baik itu di rumah, tempat ibadah, maupun lokasi lainnya, selama syarat-syarat pernikahan terpenuhi," jelas Anna.

Ia juga menekankan bahwa Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

Anna berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana melangsungkan pernikahan di luar KUA kecamatan.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA ini agar masyarakat tidak lagi salah paham terkait aturan pernikahan yang berlaku," tutupnya.

Tag
Share