Kemenag Ajak Stakeholder Tekan Angka Perceraian
Kemenag Ajak Stakeholder Tekan Angka Perceraian-foto :dokumentasi kemenag lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tingginya angka perceraian pasangan suami istri (pasutri) dan dispensasi nikah anak di bawah umur di Kabupaten Lebong menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong.
Kemenag mengajak seluruh stakeholder untuk bekerja sama menekan angka perceraian melalui sosialisasi Undang-Undang tentang batas usia perkawinan.
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M.Pd, mengatakan bahwa diperlukan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, hingga Kantor Urusan Agama (KUA), untuk menurunkan angka perceraian dan pernikahan anak di bawah umur.
"Tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah anak harus menjadi perhatian kita bersama. Semua stakeholder perlu bekerja sama agar angka tersebut tidak semakin meningkat," ujar Malvinas.
BACA JUGA:Cara Menanam Terong Ungu di Polybag agar Berbuah Lebat dan Besar
Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenag juga meminta seluruh KUA untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.
Dengan adanya kerjasama yang solid antara semua pihak, diharapkan angka perceraian dan pernikahan usia dini dapat ditekan dan kondisi masyarakat menjadi lebih baik.
"Kami berharap KUA terus menyosialisasikan batas usia perkawinan untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Lebong," tambah Malvinas.