Sosialisasi UU Perkawinan untuk Atasi Pernikahan Anak Dini
LEBONG - Tingginya kasus perceraian pasangan dan pemberian dispensasi pernikahan pada anak usia dini di Kabupaten Lebong menjadi fokus utama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong. Kemenag mengimbau semua pihak terlibat untuk bersama-sama mengurangi angka perceraian melalui upaya intensifikasi sosialisasi Undang-Undang batas usia perkawinan.
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M.Pd, menyatakan bahwa untuk menekan kasus perceraian dan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, kolaborasi diperlukan dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, kelurahan, dan Kantor Urusan Agama (KUA).
"Akibat tingginya angka perceraian dan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam upaya menekan peningkatan angka tersebut," ujar Malvinas.
Baca Juga: 2 Objek Wisata di Lebong Terancam Tanpa Setoran ke Daerah
Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya KUA untuk meningkatkan intensitas kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-Undang ini menetapkan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan jika kedua pasangan telah mencapai usia 19 tahun.
"Kami mengharapkan semua KUA terus menerapkan sosialisasi mengenai batas usia perkawinan ini dengan maksud untuk mengurangi kasus pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Lebong," tambahnya.
Sementara itu, Malvinas juga mengungkapkan bahwa pada bulan Mei lalu, terjadi peningkatan signifikan dalam peristiwa pernikahan. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh masing-masing KUA, terdapat 113 pasang yang menikah, dengan 24 pasang di balai kantor KUA dan 89 pasang di luar balai nikah KUA.
"Dampak tingginya peristiwa pernikahan pada bulan Mei ini disebabkan oleh momen pasca Lebaran," tandasnya. (wlk)