2 Objek Wisata di Lebong Terancam Tanpa Setoran ke Daerah

Pulau Harapan di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan.-(dok/rl)-

LEBONG - 2 objek wisata di Lebong terancam tanpa setoran pajak retribusi ke daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, tahun anggaran 2023 segera berakhir. Ke 2 objek wisata tersebut adalah Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, serta Pulau Harapan di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan.

Menanggapi hal ini, Kabid Pariwisata Disparpora Lebong, Agus Supriadi, SE, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada kedua pengelola objek wisata tersebut. Mereka diminta segera memenuhi target PAD retribusi yang telah ditetapkan. Jika tidak ada respons, Disparpora Lebong akan turun langsung ke lapangan untuk menagih retribusi objek wisata tersebut.

Baca Juga: Strategi Tingkatkan PAD, BKD Lebong Uji Petik Pasar Malam

"Sudah kita surati, tinggal menunggu respons dari setiap pengelola objek wisata," ujarnya.

Agus melanjutkan, pada tahun 2023, terdapat tiga objek wisata yang ditugaskan untuk mengumpulkan PAD dari retribusi. Selain Danau Picung dan Pulau Harapan, objek wisata lainnya adalah Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis. Dari ketiganya, hanya pengelola Air Putih yang berhasil mencapai target PAD sebesar Rp 45 juta. Sementara itu, pengelola Danau Picung dan Pulau Harapan baru menyetorkan Rp 5 juta masing-masing, belum memenuhi target yang ditetapkan sebesar Rp 15 juta.

"Setiap tahun ada evaluasi, dan jika target PAD tidak terpenuhi, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengganti pengelola objek wisata di tahun berikutnya," tambahnya.

Dengan kontrak yang diperbaharui setiap tahun, Disparpora Lebong berharap agar pengelola objek wisata dapat memenuhi kewajibannya dalam mencapai target pendapatan, yang merupakan faktor penting dalam evaluasi tahunan. (bye)

Tag
Share