Strategi Tingkatkan PAD, BKD Lebong Uji Petik Pasar Malam
Uji Petik: Tampak terlihat Kabid Pendapatan BKD Lebong saat turun langsung melakukan uji petik di lokasi Pasar Malam untuk menentukan nilai pajak yang akan ditarik nantinya.-(amri/rl)-
LEBONG- Pasar malam yang digelar di Lapangan Hatta Desa Kampung Muara Aman menjadi fokus Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong dalam strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam upaya ini, BKD telah melakukan uji petik sebanyak dua kali guna menetapkan nilai pajak yang akan dikenakan kepada penyelenggara hiburan.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), pajak hiburan akan dikenakan sebesar 10 persen dari total pengunjung, dihitung dari penjualan tiket. Pasar malam tersebut menawarkan berbagai hiburan yang menjadi objek pajak.
Baca Juga: Tertib Administrasi, Desa Pungguk Pedaro Lakukan Pelayanan Efisien di Balai Desa
"Hingga tanggal 12 Desember kemarin, kami telah dua kali melakukan uji petik di lokasi pasar malam," ungkapnya.
Lebih lanjut, Monginsidi menyatakan bahwa uji petik dilakukan dalam berbagai kondisi, termasuk saat hujan atau akhir pekan. Setelahnya, dilakukan perhitungan untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh penyelenggara hiburan di pasar malam tersebut.
"Setelah uji petik selesai, kami akan menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan dan segera memberitahukannya kepada pihak penyelenggara hiburan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya BKD dalam meningkatkan PAD. Dengan adanya dasar hukum penarikan pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lebong, penyelenggara hiburan diharuskan memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Dengan harapan, langkah ini dapat signifikan meningkatkan PAD di akhir tahun 2023," tambahnya. (bye)