LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, setiap pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lebong diwajibkan untuk secara resmi melaporkan tim relawan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.
Hal ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya, di mana hanya tim sukses yang perlu dilaporkan. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
Menurut Devi, aturan baru ini menjadi langkah yang berbeda dalam Pilkada 2024. "Dalam Pilkada tahun 2024 ini, tim relawan wajib dilaporkan ke KPU," ujar Devi.
Devi menjelaskan lebih lanjut bahwa kewajiban pelaporan tim relawan ini telah diatur dalam Pasal 12 ayat 4 Peraturan KPU (PKPU).
BACA JUGA:Ini Aturan Kampanye Paslon Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024
Pasal tersebut mengatur bahwa relawan atau kelompok orang yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon harus dilaporkan secara resmi ke KPU.
Jika pada Pilkada sebelumnya hanya tim sukses yang perlu didaftarkan, kali ini tim relawan juga harus tercatat.
"Nah, di Pilkada 2024 kali ini, tim relawan juga wajib didaftarkan ke KPU," tambahnya.
Devi mengingatkan para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong untuk segera melaporkan tim relawan mereka ke KPU Lebong, mengingat saat ini masa kampanye sudah dimulai.
BACA JUGA:KPU Gelar Rakor Persiapan Kampanye Pilkada 2024
Hal ini penting untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Kita menunggu dua Paslon mendaftarkan tim relawannya masing-masing," ungkap Devi.
Selain tim relawan, Devi menegaskan bahwa setiap Paslon juga harus melaporkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kegiatan kampanye.
Kewajiban ini sudah disampaikan sebelumnya oleh KPU Lebong dan menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan kampanye.
"Akun media sosial ini sudah kita ingatkan sebelumnya. Karena melaporkan akun media sosial juga wajib dilakukan," kata Devi.