Kasus Landak Jawa Bergulir di PN Denpasar, Perbekel Bongkasa Sentil BKSDA Bali

Rabu 11 Sep 2024 - 22:44 WIB

DENPASAR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus kepemilikan Landak Jawa yang melibatkan terdakwa I Nyoman Sukena, 38, masih bergulir di PN Denpasar. Agendanya baru tahap pemeriksaan saksi.

Di tengah kasus yang menjadi perhatian publik, Perbekel Bongkasa Pertiwi Nyoman Buda meminta BKSDA Bali untuk turun ke desa.

Kepala Desa Bongkasa Pertiwi meminta BKSDA Bali menyosialisasikan satwa dilindungi kepada masyarakat, menyusul buntut kasus yang menyeret Nyoman Sukena.

"Masyarakat tidak tahu mana Landak Jawa atau Bali. Tolong BKSDA dan lainnya, kalau memang ada satwa yang dilindungi, jangan hanya sosialisasi terbatas lewat pameran yang digelar di kota, minimal kan ke desa, tinggal surati perangkat desa, kami siap yang sampaikan sosialisasi," kata Perbekel Nyoman Buda.

Baca Juga: Marc Marquez Mulai Pikirkan Gelar Juara Dunia?

Perbekel Nyoman Buda mengatakan Nyoman Sukena dan warga lainnya di Desa Bongkasa Pertiwi, rata-rata tidak mengetahui bahwa landak dengan jenis tertentu adalah satwa dilindungi.

Kondisi geografis Desa Bongkasa Pertiwi yang memiliki banyak ladang dan jurang, menjadi tempat berkembangnya beberapa jenis binatang, seperti trenggiling, landak dan binatang liar lainnya.

Warga desa bahkan menyebut landak di Desa Bongkasa Pertiwi sebagai hama. Tumbuhan, umbi-umbian yang ditanam masyarakat dimakan oleh binatang berbulu tajam itu.

Meski demikian, kata Perbekel Nyoman Buda, warganya tidak menyakiti binatang tersebut, melainkan hanya diusir.

Berdasarkan kasus Nyoman Sukena, warganya itu memelihara Landak Jawa karena tidak tahu. Oleh karena itu, pihak desa tidak tinggal diam melihat warganya yang tersandung proses hukum.

Nyoman Buda sebagai Perbekel menghubungi Penasehat Hukum Ni Putu Nathalia Dewi, Ni Made Anggreaningsih, serta I Gede Wahyu Nanda Pratama agar membantu mendampingi Sukena dan mengawal perkara ini.

Pada awal proses penyidikan, Perbekel Nyoman Buda sebenarnya berharap kasus yang melibatkan warganya diselesaikan dengan upaya restorative justice, tetapi tidak berhasil.

"Padahal, cukup diberikan pembinaan saja dahulu. Kalau warga kami tidak mau mengindahkan pembinaan itu, okelah, baru ditindak. Karena saya tahu bagaimana karakter warga termasuk Sukena, tidak ada niat jahat dalam kasus landak ini. Dia (Nyoman Sukena) itu pecinta binatang, burung kecil pun diajak tidur," tutur Perbekel Nyoman Buda. (jp)

Kategori :