RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Panduan lengkap cara membeli dan menggunakan e-Meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.
Pelajari langkah demi langkah mulai dari pembelian hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen yang dibutuhkan untuk seleksi ASN tahun ini.
Proses Pembelian e-Meterai
Langkah 1: Mengakses Situs e-Meterai
BACA JUGA:Tutorial Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai di SSCASN BKN
Buka Google dan ketikkan "e-meterai" di kolom pencarian, kemudian pilih situs resmi emeterai.co.id. Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu "Beli e-Meterai."
Langkah 2: Registrasi Akun
Jika ini pertama kalinya kamu membeli e-Meterai, pilih opsi "Daftar di sini." Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang diminta, termasuk mengunggah KTP dalam format JPG atau gambar dengan ukuran maksimal 1 MB.
Setelah berhasil mengunggah KTP, lanjutkan dengan mengisi biodata seperti NIK, NPWP, email, dan password. Jika tidak memiliki NPWP, geser tombol yang tersedia ke kanan.
BACA JUGA:Waspadai Bahaya Dehidrasi: 10 Dampak Fatal Akibat Kurang Minum Air Putih
Setelah semua data terisi, ceklis pernyataan bahwa data yang diinput adalah benar, lalu pilih "Daftar."
Langkah 3: Verifikasi Akun
Setelah pendaftaran, periksa email untuk mengaktifkan akun melalui link yang diberikan. Setelah verifikasi berhasil, kamu bisa login dengan akun yang telah dibuat.
Langkah 4: Membeli e-Meterai
Setelah login, pilih menu "Pembelian." Di kotak pembelian, tentukan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli, kemudian pilih metode pembayaran seperti transfer bank, Alfamart, Indomaret, atau QRIS. Lakukan pembayaran sesuai instruksi, dan setelah berhasil, e-Meterai akan tersedia di akunmu.