Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya!

cara mendaftar PPPK 2024 tahap 2, persyaratan PPPK guru non-ASN 2024, formasi PPPK tenaga kesehatan Kaltim 2024, pendaftaran online PPPK tahap 2-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 mulai hari ini, 17 November hingga 31 Desember 2024. 

Program ini ditujukan khusus untuk tenaga honorer non-database BKN dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan mengisi formasi guru di instansi daerah.

Dilansir dari jpnn.com, Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),

bagi pelamar dari formasi guru, hanya guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah aktif mengajar di sekolah negeri selama minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut yang berhak melamar.

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar

Lulusan PPG yang dapat mendaftar adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

Pembukaan Formasi Khusus di Kalimantan Timur

Khusus di Kalimantan Timur, pemerintah provinsi membuka sebanyak 9.195 formasi untuk PPPK tahap 2, yang terdiri dari 2.649 formasi guru, 1.255 formasi tenaga kesehatan, dan 5.291 formasi tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Deni Sutrisno, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengapresiasi pengabdian tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam pemerintahan.

BACA JUGA:Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya

"Kami ingin memberikan apresiasi bagi tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah," ujar Deni di Samarinda, Jumat (15/11), sebagaimana dilansir dari jpnn.com.

Persyaratan Umum dan Khusus untuk Pelamar PPPK 2024

Para pelamar PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, seperti:

Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan