RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala KUA Kecamatan Lebong Tengah, Mulian Perdana, menegaskan bahwa pihaknya wajib menolak permohonan pernikahan untuk anak di bawah umur.
Penolakan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan usia yang belum memenuhi syarat menurut undang-undang.
"Kami tidak bisa sembarangan menerima permohonan pernikahan untuk anak di bawah umur. Sesuai prosedur, KUA harus mengeluarkan Surat Penolakan jika syarat tidak terpenuhi sesuai undang-undang perkawinan," kata Mulian Perdana.
Baca Juga: Kios Dibongkar untuk Masdilan, Pedagang Keberatan Direlokasi
Dijelaskannya, berdasrkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 (1) menyebutkan bahwa pernikahan hanya diperbolehkan jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.
Pasal 7 (2) mengatur bahwa jika terdapat penyimpangan dari ketentuan usia tersebut, orang tua dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti yang cukup.
Jika dispensasi dikabulkan, baru dapat diproses permohonan pendaftaran pernikahan.
"Kami sangat prihatin jika masih terjadi pernikahan anak di bawah umur. Untuk menekan kasus ini, pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak sangat penting," lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah Daerah dapat melakukan upaya lebih lanjut untuk mengurangi angka pernikahan anak di bawah umur, memastikan hak-hak anak seperti pendidikan dan kesehatan terpenuhi sebelum mereka siap berumah tangga.
"Pastinya KUA Lebong Tengah berkomitmen untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan demi perlindungan hak-hak anak," tandasnya. (*)