Pengusutan Dugaan Pungli PTM Eks Kios Muara Aman, 7 Saksi Mangkir
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengusutan dugaan (pungli) di Pasar Tradisional Modern (PTM) eks kios Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara dipastikan masih berlanjut pada pemeriksaan saksi.
Namun, sayangnya hingga 1 bulan lebih laporan tersebut dilaporkan secara resmi leh Kuasa Hukum PPL beberapa waktu lalu.
Diketahui, dari 8 saksi yang dipanggil terkait dugaan pungutan liar, hanya satu saksi yang hadir.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi, didampingi Kanit Pidum, Ipda. Wiwin Nopriansyah, S.Sos, menyampaikan hanya Ketua Paguyuban yang hadir. Ketujuh saksi lainnya belum memenuhi panggilan.
Baca Juga: KPU Lebong Serahkan Dokumen 25 Calon DPRD Terpilih ke Pemkab Lebong
"Hari ini, kami memanggil delapan saksi, tetapi hanya satu orang yang datang. Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk tujuh saksi yang belum hadir," ujar Kanit Pidum kepada Radar Lebong.
Pemanggilan saksi bertujuan untuk mendapatkan keterangan terkait pengelolaan dan rincian pungutan biaya dari pedagang kios di PTM Muara Aman.
Penyidik berharap agar semua saksi yang belum hadir dapat memberikan keterangan secara kooperatif.
"Kita akan jadwalkan kembali pemanggilan para saksi, diharapkan para saksi bisa koperatif datang dan memberikan keterangan," tukasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi, mengatakan bahwa pihaknya masih akan memanggil saksi lain untuk melengkapi penyelidikan.
Jika hasil keterangan cukup, kemungkinan besar kasus ini akan dilanjutkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong.
"Jika setelah memanggil saksi-saksi lain kami menemukan bukti yang mengarah pada pungli, kasus ini akan dialihkan ke Unit Tipidkor untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasat.
Kasus dugaan pungutan liar ini berawal dari laporan yang disampaikan pada 8 Juli 2024 oleh Kuasa Hukum M. Rulian Frabio, SH, MH, mewakili mantan Ketua Perkumpulan Pedagang Lebong, Suratman.
Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti kwitansi pembayaran dari pedagang sebesar Rp 250 ribu per bulan dan bukti transfer melalui rekening bendahara Paguyuban. (*)