Pansus DPRD Bengkulu Utara Bedah Raperda Perangkat Desa

Rapat pansus bedah Raperda Perangkat desa.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Untuk menjadi pengalaman dan perbaikan atas Perda agar bisa benar-benar dipahami oleh seluruh pihak yang terkait dan tidak ada penafsiran ganda dalam pelaksanaannya. DPRD Bengkulu Utara (BU) benar-benar ingin memastikan perda yang diterbitkan atau disahkan antara DPRD dan pemerintah benar-benar bisa dilaksanakan. Salah satunya yang saat ini tengah dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Diketahui, Perda ini menjadi perhatian DPRD karena ada sekitar 3.000 perangkat desa di BU yang mengabdi dalam melaksanakan pembangunan di desa.

Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH menerangkan jika mereka yang menjadi Perangkat desa bukan hanya harus terus didorong untuk bekerja maksimal. Namun mereka juga harus diberikan penyamanan dalam melaksanakan tugas terutama jaminan agar mereka tidak terus dihantui oleh rasa takut akan pemberhentian dari pekerjaan. Secara administrasi dan pertanggungjawaban, perangkat desa memang berada dibawah kepala desa terutama dalam melakukan penilaian dan pelaporan pekerjaan. Namun perangkat desa merupakan aparat negara yang juga memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan di desa.

“Perda ini harus menjamin sehingga ada ketenangan dari perangkat desa dalam melaksanakan tugas. Maka adanya Raperda ini harus mengatur secara mendetail pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban perangkat desa,” ujarnya.

Baca Juga: Kolaborasi & Networking Didukung 5 Unsur Kunci Keberhasilan Pembangunan Daerah

Ia juga mengatakan, Sehingga kepala desa tidak bisa mengancam ataupun memberikan sanksi bahkan pemecatan tanpa dasar yang jelas. Disisi lain, Perda tersebut juga harus menjadi dasar bagi kepala desa untuk mengontrol perangkatnya dalam bertugas. Sehingga memang perangkat desa yang bekerja benar-benar memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas sesuai dengan tupoksi perangkat desa. Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD BU membentuk panitia khusus atau pansus. pansus ini bertugas dalam membahas raperda tersebut dan memastikan jika Raperda tersebut benar-benar bisa menjawab permasalahan yang muncul selama ini. Pansus yang dibentuk DPRD BU tersebut juga sudah mulai bekerja dengan melakukan berbagai rapat kerja dalam pembahasan raperda tersebut.

“Sehingga wajib diatur apa yang menjadi syarat sebagai perangkat desa sehingga perangkat desa benar-benar memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas. Termasuk menganalisa permasalahan yang mungkin muncul apakah memang sudah dibahas secara mendetail dalam Raperda tersebut. Pansus saat ini tengah bekerja. Pemerintah juga harus menjabarkan apa yang memang menjadi tujuan dan dasar perubahan Perda tersebut, termasuk aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, pansus juga berhak melakukan pendalaman pada semua pihak yang dinilai perlu untuk memberikan informasi demi kesempurnaan tersebut. Dalam pembahasan tersebut, bukan tak mungkin DPRD menilai dibutuhkannya penambahan klausul ataupun pasal demi tercapainya maksud dan tujuan dari Raperda tersebut. Hasil rapat Pansus tersebut akan dibawa dalam rapat internal DPRD untuk kembali membedah hasil temuan dari Pansus yang sudah dibentuk. Nantinya rapat internal DPRD terutama masing-masing fraksi akan menilai hasil laporan pansus tersebut.

“Kita tidak ingin Perda nanti jika disahkan justru masih ditemukan kerancuan disana sini ataupun menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya. Sehingga menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaan Perda tersebut. Termasuk jika memang membutuhkan penggalian lagi sehingga muncul kesimpulan apakah memang Raperda tersebut sudah siap disahkan menjadi perda atau harus ditunda,” terangnya.

Sejauh ini, hasil laporan dari Pansus tersebut akan ditindaklanjuti oleh masing-masing fraksi dengan membuat kata akhir fraksi atas Raperda tersebut. Namun, ia menegaskan jika Raperda tersebut disahkan menjadi Perda maka Ia meminta ada jaminan dari pemerintah jika Perda tersebut harus dipahami dengan satu pemahaman. Terutama pada perangkat dan kepala desa serta Camat yang masuk menjadi objek Perda tersebut.

"Memang harus ada sosialisasi. Tidak bisa hanya diserahkan salinan Perda, namun harus ada penjelasan langsung pada perangkat dan kepala desa sehingga muncul satu pemahaman,” pungkasnya. (aer/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan