Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana Toraja

Pemerhati Pembangunan Iriyanto meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yaitu rumah dinas (Rumdis) pimpinan DPRD Tana Toraja.-foto :jpnn.com-

Pria kelahiran 16 April 1981 itu bahkan berhasil menumbangkan petahana yang juga sebagai Ketua PPP Bantaeng, Andi Sugiarti alias Andi Ugi.

Meskipun pada akhirnya, Andi Ugi yang sempat terpental akan berpotensi melanjutkan masa baktinya karena kasus yang menjerat Hamsyah.

Jika hal tersebut terjadi, Andi Ugi akan dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 dalam waktu dekat dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW).

Terkait hal itu, Andi Ugi belum merespons atas kabar tersebut.

Keempatnya ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00-18.00 WITA atau selama delapan jam.

"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga,” ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi seusai menetapkan tersangka.

Dia menjelaskan kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4.9 miliar lebih.

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.

Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

“Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fix-nya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.

“Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua," ujarnya.

Satria menyebut anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.

Untuk diketahui, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat 5 PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.”(*)

 

Tag
Share