Polda Jabar Ungkap Kasus Penipuan Online, Total Kerugian Korban Hingga Ratusan Juta

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam pengungkapan kasus penipuan online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (18/7).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus penipuan online di wilayah hukumnya.

Sindikat penipuan ini, menipu para korbannya melalui media sosial dengan kerugian para korban hingga ratusan juta rupiah.

Aksi tersebut dilakukan oleh tiga tersangka yang di antaranya merupakan residivis.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tiga tersangka berinisial AMAS, CTI, dan FD yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di Facebook. Namun, motor yang dijual adalah merupakan milik orang lain.

Baca Juga: Ducati Akui Dulu Salah Gaet Rossi, Yakin Beda dengan Marc Marquez

"Dengan modus mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik," kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (18/7).

Jules mengatakan, tersangka AMAS kemudian mengarahkan calon pembeli kepada penjual motor tersebut.

Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.

"Pembayaran langsung dari pembeli kepada tersangka via transfer bank. Apabila korban selesai melakukan pengecekan motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran dilakukan secara kredit oleh pembeli. Namun sisa uang pun tidak dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut," terangnya.

Jules mengungkapkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal tahun 2024.

Bahkan, mereka berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.

"Jumlah keuntungan yang didapatkan tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang. Dengan rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.

"Ancamannya penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," tandasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan