Pajak Bumi dan Bangunan di Lebong Tengah Lunas 100 Persen
PAJAK: Kasi Trantib memperlihatkan data pelunasan pajak kemarin.-(carles/rl)-
LEBONG TENGAH - Sebanyak 10 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Lebong Tengah telah berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 48.315.799. Pembayaran ini telah dilakukan sepenuhnya oleh setiap desa sebelum batas waktu pembayaran pada 31 Oktober.
Camat Lebong Tengah, Indera Istiawan, SKM, menyatakan bahwa prestasi ini dapat tercapai berkat keaktifan perangkat desa dan kelurahan dalam proses penagihan.
Baca Juga: Kemendes PDTT Tetapkan 4 Desa Mandiri di Bengkulu Utara
"Keaktifan desa dan kelurahan dalam penagihan menjadi kunci kesuksesan mencapai pembayaran PBB secara penuh, dan masyarakat Lebong Tengah telah menunjukkan kedisiplinan dalam membayar PBB," ujarnya
Indera menjelaskan, besaran PBB yang harus dibayarkan oleh masing-masing wilayah, yakni Desa Pagar Agung sebesar Rp 3.949.120, kelurahan Embong Panjang Rp 7.173.358, Suka Damai Rp 4.633.428, dan lainnya. Total PBB yang harus dibayarkan mencapai Rp 48.315.799.
"Dengan terlunasnya PBB sebesar Rp 48.313.799, ini merupakan hasil kerja keras perangkat desa dalam penagihan dan ketaatan masyarakat dalam pembayaran. Kami berharap tren positif seperti ini dapat berlanjut, sehingga setiap tahun PBB di Lebong Tengah dapat terlunasi secara penuh tanpa tunggakan," tambah Indera. (arp)