TGR Rp 4,8 Miliar dari 16 OPD Tahun 2023 Sudah Dilunasi
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong Nurmanhuri -foto :adrian roseple/radar lebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong mengklaim Tuntutan Ganti Rugi (TGR) 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Lebong, yang menjadi catatan temuan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 sudah dilunasi.
Meski demikian, ada beberapa OPD yang masih tercatat belum selesai menindak lanjuti temuan Sistem Pengendalian Internal (SPI) diluar batas waktu 60 hari yang ditentukan BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE kepada Radar Lebong Senin (15/7).
"Untuk temuan BPK tahun anggaran 2023, 93 persen temuan BPK sudah ditindaklanjuti. Sedangkan temuan tuntutan ganti rugi atau TGR itu sudah 100 persen dikembalikan dan dilunasi oleh masing-masing OPD," kata Nurman kemarin.
BACA JUGA:Plh Sekda Lebong Pastikan TGR Tuntas Sesuai Tenggat Waktu
Secara material, lanjut Nurman, untuk total keseluruhan TGR dari 16 OPD lebih kurang sebesar Rp 4,8 miliar.
Bahkan sesuai batas waktu penyelesaian yang diberikan BPK selama 60 hari atau sampai tanggal 2 Juli lalu, seluruh temuan material tersebut sudah dilunasi oleh masing-masing OPD.
"Alhamdulillah, penyelesaian TGR tahun ini Kabupaten Lebong termasuk yang tercepat di banding dengan Kabupaten lain.
Hanya saja untuk temuan SPI masih ada beberapa OPD lagi yang belum selesai menindak lanjuti," ujarnya.
BACA JUGA:LHP BPK: Temuan TGR Hingga Perjalanan Dinas Ditenggat Juli Tuntas
Ditanyai mengenai OPD mana yang memiliki temuan TGR terbesar dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun ini?
Nurman enggan menyebut secara detail, hanya saja dari total 16 OPD terdapat 3 OPD besar yang memiliki TGR tersebar.
"Ada 3 OPD yang memiliki TGR terbesar, dan mereka sangat koperatif untuk melunasi temuan tersebut sesuai batas waktu yang diberikan BPK," tambahnya.
Sementara itu, untuk temuan SPI yang belum selesai ditindak lanjuti, seperti surat teguran dari kepala OPD yang diperintahkan untuk menegur bendahara mengenai kelengkapan administrasi.