LHP BPK: Temuan TGR Hingga Perjalanan Dinas Ditenggat Juli Tuntas

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebong tahun 2023, tercatat sebanyak 13 OPD dilingkungan Pemkab Lebong yang menjadi temuan BPK RI.

Berkaitan dengan hal tersebut, Inspektorat Lebong telah melayangkan surat ke masing-masing OPD untuk segera menyelesaikan temuan tersebut dalam tempo waktu selama 60 hari.

"Iya, ada sekitar 20an OPD yang menjadi sampel temuan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada beberapa waktu lalu. Dan kita sudah meminta masing-masing OPD untuk segera menyelesaikan temuan tersebut," kata Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si.

Ditegaskannya, batas waktu penyelesaian temuan BPK ini, terhitung sejak LHP BPK diterima yakni tertanggal 3 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: 312 PPS Lebong Dilantik, KPU minta PPS Jaga Netralitas

Artinya pada tanggal 2 Juli mendatang seluruh OPD yang memiliki catatan temuan mesti harus sudah di selesaikan.

"Batas waktu penyelesaian temuan ini, terhitung sejak LHP diterima dan itu sudah kita minta ke masing-masing OPD," tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa dari masing-masing OPD yang terdapat temuan BPK yang diminta segera diselesaikan tersebut, seperti temuan material atau TGR kegiatan proyek fisik hingga perjalanan dinas atau perjadin.

Untuk itu, pihaknya meminta agar masing-masing OPD yang bersangkutan dapat segera menangagpi dan menindaklanjuti catatan temuan tersebut, baik itu temuan TGR maupun SPI. sehingga temuan tersebut dapat di selesaikan dengan tepat waktu.

"Untuk nilai material dari temuan ini kemungkinan tidak sebanyak dengan tahun sebelumnya, namun untuk angka detailnya silakan datang ke kantor saja," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan