Tim Singa Polsek Padang Jaya Amankan Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan
Pelaku curat yang diamankan Polisi.-(fendi/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - J (29) warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), diciduk tim Singa Jaya tim unit Reskrim Polsek Padang Jaya yang dikomandoi oleh Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno SH.
Diamankannya laku, setelah melakukan aksi pencurian, yang juga berupaya melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur.
Beruntung aksinya tersebut disadari oleh korban sehingga aksi pencabulan yang hendak dilakukan tersebut tidak terjadi.
Namun aksi pencurian berhasil ia lakukan dengan menggondol uang sebesar Rp 750.000,-.
Baca Juga: Jenazah TKI Meninggal Dunia di Malaysia Segera Dipulangkan
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK SH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno SH, Senin 8 Juli 2024, mengatakan, aksi Pencurian dan pencabulan dilakukan oleh J (29) terhadap korban yang masih berumur 13 tahun tersebut dilakukan di rumah orang tuanya yang di desa Marga Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU, pada Sabtu dini hari 6 Juli 2024.
"Pelaku masuk ke rumah korban saat korban tertidur dan mengambil uang korban kemudian mencoba melakukan pencabulan terhadap korban. Beruntung korban menyadari perbuatan tersebut sehingga pelaku pun kabur dengan membawa uang sebesar Rp 750 ribu," ujarnya.
Ia pun membeberkan, pelaku pun berhasil diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ayah korban.
Berdasarkan laporan tersebut tim singa jaya Polsek Padang Jaya segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku.
Dan Tim Singa Jaya melaksanakan quick dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu malam 6 Juli 2024.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Padang Jaya berikut dengan barang bukti sisa hasil curiannya berupa uang tunai sejumlah Rp. 750.000,-.
Atas aksi yang dilakukannya, pelaku J pun dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pada hari sabtu 06 juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB kami menerima laporan dari ayah korban, berdasarkan laporan ayah korban tersebut kami segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka dan tim Singa Jaya melaksanakan quick dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini pelaku masih di Mako Polsek Padang Jaya dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)