Rekrutmen PPPK 2024 Ada Sistem Paruh Waktu? Ini Bocorannya

Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie menyampaikan kebijakan dalam pengadaan CASN 2024.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Rekrutmen PPPK 2024 sampai saat ini belum diketahui kapan digelar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdulla Azwar Anas hanya memberikan ancar-ancarnya pada Juni-Juli 2024.

Banyak honorer yang menduga belum adanya jadwal rekrutmen PPPK 2024 lantaran menunggu regulasi untuk pemberlakuan sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

"Ini kawan-kawan mempertanyakan apakah rekrutmen PPPK 2024 sudah ada sistem paruh waktunya untuk mengakomodasi semua honorer agar bisa selesai sampai Desember 2024," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih kepada JPNN.com, Kamis (27/6).

Baca Juga: Banyak Guru Honorer Belum jadi PPPK, Gaji Jangan dari BOS, Bagaimana nih?

Sementara itu, sejumlah kepala daerah memberikan sinyal bahwa rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini tidak ada sistem paruh waktu.

Artinya, formasi yang diajukan semunya adalah PPPK penuh waktu.

Menurut Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie, sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat untuk pengadaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Di Kabupaten Kudus, usulan kebutuhan CASN 2024 terbanyak untuk PPPK, bahkan yang diprioritaskan adalah guru dan tenaga kependidikan (tendik) baik penjaga sekolah, operator, dan lainnya.

"Formasi PPPK 2024 terbanyak guru dan teknis termasuk tendik. Selain itu, tenaga kesehatan juga," ujarnya.

Dia menambahkan sampai saat ini Kabupaten Kudus tengah menunggu validasi terhadap usulan formasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) H. Pilar Saga Ichsan juga menyampaikan soal rekrutmen PPPK 2024 belum ada instruksi untuk paruh waktu dan penuh waktu.

Prinsipnya, kata Pilar Saga Ichsan, Tangsel menunggu arahan pusat.

"Tangsel tahun ini hanya merekrut PPPK yang seperti tahun lalu. Tidak ada paruh waktu, karena belum ada instruksi pusat, " pungkasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan