TPG ke-13 Guru PPPK & PNS Segera Cair, Tanpa Potongan

TPG ke-13 Guru PPPK & PNS Segera Cair, Tanpa Potongan. Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru PPPK dan PNS dihujani berbagai tunjangan. Selain menerima gaji ke-13 dan THR, mereka juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) ke-13.

Guru PPPK dan PNS yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) juga akan menerima TPG THR.

"Alhamdulillah, guru PPPK beserdik mendapatkan tunjangan double. Sudah mendapatkan gaji ke-13 dan THR, juga mendapatkan TPG ke-13 dan TPG THR," kata Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar Sri Haryati kepada JPNN.com, Sabtu (22/6).

Sri mengungkapkan TPG ke-13 dan TPG THR ini sudah diberikan sejak tahun lalu. Namun, yang diberikan hanya 50 persen dari gaji pokok (gapok).

Baca Juga: AZI dan Kemenkes Perkuat Kerja Sama Pencegahan Penyakit Tidak Menular

TPG besarannya setara gapok PPPK atau PNS. Eks guru honorer K2 ini mengungkapkan pemberian TPG ke-13 dan TPG THR baru diberlakukan tahun 2023.

Kebijakan tersebut sangat disyukuri para guru beserdik. Sebab, butuh perjuangan besar untuk lulus pendidikan profesi guru (PPG).

"Pemerintah benar-benar memperhatikan nasib guru, makanya teman-teman yang belum ikut PPG harus ikut, " ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan saat ini proses pencairan TPG ke-13 mulai berjalan. Contohnya, guru PPPK dan PNS serta pengawas pendidikan agama Islam (PAI) jenjang SD, SMP, SMA/SMK di Kabupaten Tuban sudah diminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan pencairan TPG ke-13.

"Teman-teman guru PAI dan pengawas PAI di Kabupaten Tuban sudah diinformasikan akan dicairkan TPG ke-13, " ucapnya.

Mereka diminta membuat SPTJM TPG ke-13 (bermaterai) nominal sesuai TPG Mei tanpa potongan pajak dan segera diserahkan ke Seksi PAIS Kemenag Kabupaten Tuban.

Sementara, di Kabupaten Blitar, TPG ke-13 dan TPG THR sudah diusulkan. Namun, kapan pencairannya belum jelas.

Begitu juga di Sumatera Selatan, baik TPG THR maupun TPG ke-13 belum cair.

"TPG ke-13 dan TPG THR tahun 2023 dicairkan awal Januari 2024. Mudah-mudahan tahun ini dicairkan tahun ini juga dan tidak loncat tahun 2025 seperti kawan-kawan di Tuban," pungkas Sri Haryati. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan