KN Rp 1,4 Belum Dikembalikan, Aset Terdakwa KUR Lebong Ditelusuri
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1,4 miliar yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, yang dilakukan oleh terdakwa Nurul Azmi Riduan, dalam kasus korupsi pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum ada yang dikembalikan.
Diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada Persidangan, Senin (10/6) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
JPU Menuntut terdakwa Nurul Azmi Riduan dengan Pidana Penjara 5 Tahun dan Uang Pengganti (UP) Rp 1,4 miliar, apabila UP ini tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita, dan jika tidak memiliki harta benda maka akan ditambah Kurungan Pidana Penjar 2 Tahun 6 Bulan.
"Jika KN tidak dibayarkan, terdakwa Nurul Azmi Riduan, maka akan digantikan dengan kurungan badan, tapi disini kita bakal melakukan penelusuran aset milik terdakwa terlebih dahulu," kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.
Baca Juga: Pajak Reklame Per Juni 2024: Target Rp 115 juta, Realisasi Rp 4,8 Juta
Masih kata, Robby, pihaknya sudah melakukan penelusuran aset milik terdakwa dan ditemukan beberapa aset diduga milik terdakwa, seperti Pertashop dan Kos-kosan.
Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan apakah aset tersebut benar milik terdakwa atau bukan, karena yang diduga milik terdakwa kepemilikannya atas nama orang lain.
"Menjelang Putusan kami akan kembali menelusuri aset milik terdakwa Nurul Azmi Riduan. Apabila nanti ditemukan, aset yang diketahui milik terdakwa akan dilakukan penyitaan untuk memulihkan KN. Tapi jika tidak ditemukan harta benda maka akan diganti dengan kurungan badan 2 tahun 6 bulan penjara," lanjutnya.
Meski demikian, dari KN sebesar Rp 1,4 miliar tersebut tidak semuanya akan dibebankan kepada terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Karena, saat ini masih ada tiga calon tersangka yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Keberadaan ketiga dari DPO sudah kita ketahui, kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya dan akan segera disidangkan pada perkara jilid II," tegasnya. (*)