Pajak Reklame Per Juni 2024: Target Rp 115 juta, Realisasi Rp 4,8 Juta

Hingga pertengahan tahun 2024 realisasi pajak reklame di Kabupaten Lebong masih cukup rendah, dari target Rp 115 juta realisasinya baru 4,23 persen atau diangka Rp 4,8 juta.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sudah pertengahan tahun 2024, namun penerimaaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame masih cukup rendah. Dari target sebesar Rp 115 juta, realisasi Rp 4,8 Juta atau sekitar 4,23 persen.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, M.Si, dirinya tak menampik jika penerimaan PAD dari sektor pajak reklame masih sangat kecil.

Salah satu faktor yang mempengaruhi masih kecilnya penerimaan pajak reklame itu karena sebagian besar vendor yang memasang reklame di Kabupaten Lebong jatuh tempo pada Oktober dan November 2024 mendatang.

"Jadi rata-rata membayar di akhir tahun nanti. Karena jatuh temponya di Oktober dan November mendatang," kata Monginsidi.

Baca Juga: Problem Solving, Bhabinkamtibmas Mediasi Perselisihan Anak-anak

Lanjut Monginsidi, mengatakan, salah satu vendor reklame yang jatuh tempo di akhir tahun itu adalah beberapa vendor besar seperti smartphone yang sudah memasang sejumlah reklame di Kabupaten Lebong.

Untuk itu dirinya berharap, agar setiap wajib pajak yang memasang reklame di Kabupaten Lebong agar dapat membayarkan kewajibannya segera.

Bahkan dirinya mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan upaya paksa bagi wajib pajak yang bandel.

"Jika nanti ada yang memasang reklame namun tidak membayarkan kewajibannya akan kami lakukan peringatan terlebih dahulu. Namun jika 3 kali peringatan yang kami sampaikan tidak digubris maka reklame yang terpasang akan kami turunkan paksa bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya," jelasnya.

Monginsidi kembali menegaskan, kepada setiap pemasang reklame di Kabupaten Lebong agar dapat bersikap kooperatif sehingga upaya paksa tidak mereka lakukan.

Penarikan pajak reklame ini sudah ada payung hukumnya.

"Jadi kami berharap agar mereka bisa membayarkan kewajibannya dengan membayar pajak reklame yang mereka pasang," demikiannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan