KN Desa Pungguk Pedaro: Dari Honor, BLT hingga Fisik Dikorupsi

KN Korupsi Pungguk Pedaro Sudah Diketahui.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lebong pada Jum'at (7/6) lalu, telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.

Berdasarkan hasil PKKN yang dilakukan Inspektorat, potensi KN atas kasus dugaan Korupsi penggunaan DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp 804 juta lebih.

Angka itu didapat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro, mulai dari pembayaran honor perangkat desa hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bahkan ada ditemukan KN dari beberapa kegiatan fisik.

"Kalau KNnya dari berbagai kegiatan atas penggunaan DD maupun ADD. Mudah-mudahan  dalam waktu dekat sudah ada calon tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut," kata Kapolres Lebong, AKPB. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi, didampingi Kanit Tipidkor, Aiptu. Maslikan.

Baca Juga: 7 Pejabat Pemkab Lebong Pensiun Tahun Ini

Lanjut Maslikan, penyidik sudah mengagendakan akan melakukan pemeriksaan saksi dari ahli auditor Inspektorat Kabupaten Lebong.

Setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan Sat Reskrim Polres Lebong akan melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu untuk menetapkan calon tersangka.

"Iya, pada Jum'at (7/6) lalu. hasil PKKN sudah di serahkan ke Sat Reskrim Polres Lebong. Selanjutnya kita akan BPA saksi ahli auditor dari  Inspektorat Lebong," ungkap Maslikan.

Sebelum melakukan pemanggilan pihaknya akan lebih dulu mengirim surat permintaan keterangan ahli Inspektorat.

Setelah permintaan keterangan selesai dilakukan barulah menyampaikan permohonan ke Polda Bengkulu untuk pelaksanaan gelar perkara.

"Surat permintaan keterangan ahli baru kita kirim hari ini, (kemarin,red). Nanti jika sudah selesai meminta keterangan ahli, barulah akan menyampaikan permohonan gelar perkara ke Polda Bengkulu," terangnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan