Hindari Kesalahan Data di Buku Nikah, Kemenag Minta KUA Teliti

Akurasi Data Buku Nikah.-(Foto Kemenag)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Lebong, untuk bisa teliti dan selalu melakukan pengecekan keakuratan data buku nikah.

Hal tersebut dimaksud untuk mengantisipasi kesalahan data pada Buku Nikah yang akan diterbitkan kepada pasangan pengantin yang baru menikah.

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas, RBNS, SIP menegaskan pencatatan nikah yang benar dan akurat tersebut dilakukan agar bisa menyelamatkan pasangan nikah dari persoalan hukum terutama dalam sistim administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di negara RI.

Baca Juga: LHP BPK: Temuan TGR Hingga Perjalanan Dinas Ditenggat Juli Tuntas

Maka dari itu, seluruh KUA di Lebong agar selalu teliti terhadap buku nikah dari pasangan yang baru menikah.

"Ketelitian dalam penerbitan buku nikah sangat penting, jangan sampai nantinya ada kesalahan administrasi sehingga dapat menyulitkan masyarakat," sampai Malvinas.

Malvinas menambahakan, bahwa banyak pesoalan terkait pencatatan nikah yang berdampak pada administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, seperti perkawinan yang tidak tercatat atau nikah siri.

Kemudian kesalahan penulisan di Buku Nikah, pergantian data, Istbat nikah, data yang dipalsukan dan lain-lain, sehingga penting bagi para kepala KUA atau petugas untuk melakukan pengecekan akurasi data darai para calon pengantin.

"Karena juga data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian pada halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan