Pembangunan Puskesmas Kota Baru Molor, KPK Turun Awasi
Tampak pembangunan proyek Puskesmas Kota Baru kecamatan Lebong Utara.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Proyek pembangunan Puskesmas Kota Baru di Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, kembali menuai sorotan setelah realisasi fisiknya tertinggal jauh dari target.
Hingga pertengahan November 2025, progres pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai lebih dari Rp 7,5 miliar itu baru mencapai sekitar 30 persen. Kondisi ini memicu langkah tegas pemerintah daerah dan atensi dari lembaga nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, mengungkapkan bahwa penyedia jasa sudah dua kali menerima surat teguran resmi.
Teguran tersebut dikeluarkan karena progres pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal kontrak. Ia menegaskan bahwa Puskesmas Kota Baru merupakan fasilitas kesehatan strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat Uram Jaya, sehingga keterlambatan pengerjaan tidak boleh dibiarkan.
BACA JUGA:Pembangunan Puskesmas Kota Baru Lebong Disorot KPK
“Progres saat ini baru 30 persen. Karena itu kita layangkan dua kali teguran dan meminta pengerjaan dipercepat,” ujar Rachman.
Tidak hanya pemerintah daerah yang menyoroti pembangunan tersebut. Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turut melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek sebagai bagian dari evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) strategis di Kabupaten Lebong.
Dalam kunjungan itu, KPK melihat kondisi fisik bangunan yang masih jauh di bawah target dan meminta langkah korektif segera diterapkan.
Salah satu rekomendasi utama dari KPK adalah dilakukannya opname pekerjaan secara lengkap serta pelaporan progres harian.
Laporan tersebut wajib dibagikan setiap hari melalui grup komunikasi yang telah disepakati, agar proses pengawasan lebih ketat dan tidak ada hambatan yang tidak terdeteksi.
“KPK ingin mengetahui progres harian. Semua harus dilaporkan setiap hari,” tegas Rachman.
Untuk mengejar ketertinggalan, pemerintah daerah bersama kontraktor kini menambah jumlah tenaga kerja dan menerapkan sistem kerja 24 jam. Pekerja dibagi ke dalam dua shift, yaitu pagi–sore dan malam–pagi, sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa henti sesuai rekomendasi pengawasan.
“Upaya ini diharapkan mampu mengejar keterlambatan dan memastikan pembangunan selesai sesuai waktu kontrak,” tambahnya.
Selain penambahan pekerja, kontraktor juga diwajibkan memperbaiki manajemen proyek, termasuk mempercepat pengadaan material, meningkatkan efisiensi alat, dan memperjelas pembagian tugas di lapangan. Pemerintah menegaskan bahwa risiko denda hingga pemutusan kontrak bisa berlaku bila proyek tidak tuntas tepat waktu.