Minim Pendaftar di 41 Desa/Kelurahan, Pendaftaran PPS Diperpanjang
Diperpanjang: KPU Lebong memperpanjang pendaftaran PPS Pilkada 2024 di 41 desa/kelurahan yang tersebar di 11 Kecamatan karena belum memenuhi jumlah pendaftar minimal.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Minimnya jumlah pendaftar di 41 desa/kelurahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perpanjangan pendaftaran PPS ini akan dibuka hingga 11 Mei 2024 mendatang terakhir batas waktu pukul 23.59 WIB.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, mengatakan, untuk jumlah pendaftar minimal yang harus dipenuhi untuk setiap desa/kelurahan adalah 2 kali dari jumlah kebutuhan PPS, yaitu minimal 6 pendaftar karena setiap desa/kelurahan dibutuhkan 3 PPS.
Karena ada berapa di desa/kelurahan belum terpenuhi makanya dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran yang dibuka selama 3 hari mulai 9 hingga 11 Mei 2024 mendatang.
Baca Juga: Pendaftar Program Magang ke Jepang Ditutup 31 Mei
Perpanjangan pendaftaran PPS khusus di 41 desa/Kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan di kabupaten yang sudah kita umumkan nama-nama desa/kelurahan yang kita perpanjangkan waktu pendaftarannya.
"Perpanjangan pendaftaran PPS ini dibuka selama 3 hari hingga 11 Mei 2024 mendatang khusus untuk desa kelurahan yang jumlah pendaftar minimalnya belum terpenuhi," katanya.
Lebih jauh Devi, menjelaskan, pendaftaran PPS Pilkada 2024 sendiri sebelumnya sudah dibuka selama 7 hari, tepatnya 2-8 Mei 2024 lalu.
Kurun waktu pendaftaran itu, tercatat ada 832 pendaftar lewat aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Dari jumlah tersebut hanya 681 pendaftar yang menyerahkan berkas fisik ke KPU Lebong hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 8 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Untuk itu, KPU mengajak masyarakat yang ingin menjadi PPS pemilihan bupati dan wakil bupati dan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024 bisa mendaftarkan dirinya lewat aplikasi SIAKBA kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan berkas fisik pendaftaran ke kantor KPU Lebong.
"Setelah mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA peserta langsung menyantar berkas fisiknya ke KPU Lebong," ajaknya.
Lanjut Devi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPS pada Pilkada 2024.
Dicotohkannya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir hingga berpendidikan minimal SMA sederajat.
Dilanjutkannya, dalam pembentukan PPS Pilkada 2024 terdapat beberapa tahapan seleksi yang akan mereka lakukan.
Mulai dari seleksi administrasi berkas masing-masing pendaftar, seleksi tertulis dan seleksi wawancara sebelum nantinya PPS terpilih ditetapkan dan dilantik.
"Tes tertulis akan dilaksanakan 15-18 Mei 2024 dan tes wawancara dilaksanakan 21-23 Mei 2024. Sesuai tahapan, PPS terpilih nantinya akan dilantik pada 26 Mei 2024," jelasnya.
Ditambahkan Devi, disetiap desa/kelurahan di Kabupaten Lebong nantinya akan diisi oleh 3 PPS.
Artinya dengan 104 desa yang ada di Kabupaten Lebong maka jumlah PPS Pilkada 2024 yang dibutuhkan yaitu sebanyak 312 PPS.
"Kami menyiapkan layanan help desk bagi peserta yang ingin berkonsultasi terkait perekrutan PPS Pilkada 2024," demikiannya. (*)