Polisi Berhasil Ungkap 2 Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Tersangka: 2 Tersangka persetubuhan anak bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers kemarin.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong berhasil mengungkap 2 kasus persetubuhan anak bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebong.

Parahnya, 2 kasus persetubuhan anak dibawah umur ini justru terjadi di rumah tersangka maupun korban.

Kedua identitas tersangka ini berinisial HH (18), warga Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis dan BW (20), warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.

Sementara korban Bunga 17 (nama samaran) warga kecamatan Lebong Utara dan Intan 14 (nama samaran), warga Kecamatan Pinang Belapis.

Baca Juga: Tas Koper Diberangkatkan Lebih Awal Dari Jamaah

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim. Iptu. Rizky Dwi Cahyo. S.Tr.K, SIK, MH dalam Konferensi Pers kemarin mejelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur pertama yang berhasil diungkap menimpa Intan 14 tahun, kepada penyidik, korban mengaku sudah 3 kali digagahi oleh tersangka HH (18).

Persetubuhan pertama terjadi pada 15 Oktober 2023, kemudian kejadian kedua pada 16 Oktober 2023 dan terakhir terjadi pada 11 Februari 2024 lalu.

"Tiga kali aksi persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa korban Intan, semuanya terjadi di rumah tersangka H," jelas Kasat.

Sementara itu, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang kedua menimpa seorang pelajar 17 tahun, sebut saja Bunga.

Korban sudah 2 kali disetubuhi oleh BW (20) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama dilakukan tersangka pada Februari 2023 lalu di kamar rumah B.

Kemudian persetubuhan kembali terjadi pada 24 Maret 2024 yang terjadi di rumah korban sendiri.  

"Untuk 2 tersangka dari dua kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, saat ini sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.

Masih kata Kasat, akibat perbuatnnya, 2 tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur berbeda ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2024 tentang Penetapan Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Kasat menambahkan, 2 kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di rumah tersangka maupun korban ini.

Artinya peran orang tua dirasa perlu lebih ditingkatkan dalam mengawasi anaknya. Sekali pun itu saat meninggalkan anaknya seorang diri di rumah ketika sedang bekerja di luar rumah.

"2 Kasus yang sudah terjadi mesti harus menjadi pembelajaran bagi para orang tua, sehingga pengawasan orang tua itu sangat perlu untuk mengasi anak-anaknya," demikian Kasat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan