Polres Lebong Telusuri Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Tampak dari Polres Lebong sidak ke Agen Gas di Lebong beberapa waktu lalu-foto :dok/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Kepolisian Resor (Polres) Lebong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kini tengah bergerak cepat menelusuri penyebab kelangkaan gas LPG 3 kilogram (gas melon) yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Lebong.

Selama dua bulan terakhir, masyarakat di sejumlah kecamatan mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas bersubsidi tersebut. Kondisi ini memicu lonjakan harga di tingkat pengecer, dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 30 ribu per tabung.

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah investigatif untuk memastikan penyebab pasti kelangkaan gas LPG 3 Kg di pasaran.

“Kami telah melakukan inspeksi mendadak di beberapa pangkalan di Kecamatan Lebong Utara. Namun hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang jelas mengenai penyebab pasti kelangkaan gas LPG 3 kilogram tersebut,” ujar AKP Darmawel.

BACA JUGA:Sudah 3 Bulan Warga Lebong Tengah Krisis Gas Melon, Pangkalan Kosong

Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa dua agen resmi penyalur gas LPG di wilayah tersebut, yakni Agen Abusilin dan Agen Karang Nio. Keduanya merupakan distributor utama yang menyalurkan gas melon ke seluruh kecamatan di Kabupaten Lebong. Berdasarkan data resmi, alokasi LPG 3 Kg untuk Lebong mencapai sekitar 88 ribu tabung per bulan.

“Kedua agen menyatakan bahwa distribusi dilakukan sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pertamina. Tidak ada pengurangan pasokan ataupun pemotongan jumlah tabung yang dikirim ke pangkalan,” jelasnya.

Namun, kepolisian belum menutup kemungkinan adanya praktik penyimpangan di tingkat bawah, seperti di pangkalan atau pengecer. Karena itu, penyelidikan kini diarahkan untuk memeriksa lebih detail rantai distribusi di setiap titik penyaluran.

“Kami fokus memastikan apakah jumlah tabung yang diterima pangkalan sesuai dengan yang dikirim agen. Jika ditemukan selisih atau indikasi manipulasi, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tegas Darmawel.

Selain menelusuri jalur distribusi, tim Satreskrim juga mendalami dugaan adanya penimbunan gas LPG bersubsidi dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Praktik tersebut sering menjadi penyebab utama kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran.

Polres Lebong pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penimbunan gas bersubsidi.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dalam penyaluran LPG 3 Kg. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan tegas sesuai ketentuan hukum,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lebong.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan