Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma seusai membuat laporan kasus dugaan penistqan agama oleh Pendeta Gilbert di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra mengutuk keras khotbah yang diduga menista agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
Ipong menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video ceramah telah melanggar batas sensitivitas antaragama.
"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pdt Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," kata Ipong dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (1/5).
Ipong sendiri telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang mengacu pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Baca Juga: Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
Ipong menyerukan jika sudah memenuhi unsur pasal 156 a KUHP, agar pihak berwenang segera bertindak sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar ke depan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," lanjutnya.
Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert.
Dia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Pendeta Gilbert.
Selain Ipong, Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 156 a yang menyebutkan tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sebelumnya, Pdt Gilbert dikabarkan segera diperiksa polisi. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak memerinci waktu pemeriksaan.
"Minggu ini (Pdt Gilbert dipanggil)," kata Ade Ary saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis 25 April 2024.
Ade Ary mengatakan saat ini dugaan penodaan agama masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan penodaan agama tersebut.
"Kami masih dalam tahap penyidikan untuk mengklarifikasi saksi, mengumpulkan bukti dan petunjuk," pungkas Ade Ary.(jp)