Pengaduan Yayasan LRC ke BPN Lebong, Begini Respon Sekda Lebong

Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.-(amri/rl)-

LEBONG - Pengaduan yang dilayangkan oleh Yayasan Lebong Rahma Center terkait dengan saling klaim lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong ditanggapi santai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, mengatakan, lahan yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai tersebut tercatat dalam aset Pemkab Lebong. Dirinya juga mengaku tidak tahu dengan munculnya sertifikat lain selain yang dimiliki Pemkab Lebong itu. Jika pun ada pihak yang merasa dirugikan dengan proses pengamanan aset yang dilakukan oleh Pemkab Lebong bisa melakukan upaya ke pengadilan agar bisa diketahui kebenarannya.

"Bukan kita menantang ya, tapi kalau ini mau dicari pembenaran masih ada upaya ke pengadilan," katanya.

Baca Juga: DPRD Bengkulu Utara Geber Dua Raperda

Lanjut Mustarani, untuk saat ini tidak akan ada upaya yang akan mereka lakukan karena lahan tersebut adalah hak Pemkab Lebong dan kita merasa lahan tersebut adalah hak dari Pemkab Lebong. Dirinya juga menyambut baik langkah pihak Yayasan Lebong Rahma Center yang sudah menyampaikan pengaduan ke BPN Lebong. Menurutnya BPN selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat lahan tentu lebih mengetahui mana sertifikat yang benar dan sah.

"Saya tidak mau berdebat ya, kalau mereka mau melihat sertifikat yang kita miliki ya monggo. Kalau mau ke BPN silahkan, itu yang terbaik," jelasnya.

Ditambahkan Mustarani, hal ini BPN selaku pihak yang menerbitkan sertifikat lahan jauh lebih mengetahui terkait sertifikat yang mereka keluarkan. Dan juga kita tidak tahu kenapa bisa sertifikat dikeluarkan dua sertifikatnya. Pada intinya BPN lah yang lebih mengetahui persoal penerbitan sertifikat tersebut. Kalau BPN menyatakan itu bukan milik Pemkab Lebong apa boleh buat. Tapi kalau itu terjadi tentu akan ada upaya kami (Pemkab Lebong, red).

"Kalau sekarang ini tidak ada upaya kami karena itu adalah hak Pemkab Lebong," singkatnya.

Diketahui Selasa (21/11), polemik saling klaim lahan antara Pemkab Lebong dengan Yayasan Lebong Rahma Center akhirnya resmi diadukan ke BPN Lebong. Aduan tersebut disampaikan oleh Penasehat Yayasan Lebong Rahma Center Deri Aryantoni, ST yang sudah memegang kuasa dari Teguh Raharjo Eko Purwoto sebagai pemilik lahan yayasan tersebut.

Polemik saling klaim lahan yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei ini bermula saat Pemkab Lebong memasang tanda aset pada lahan tersebut beberapa waktu lalu. Dasarnya adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Lebong tahun 2009 sehingga lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Lebong. Sementara pihak yayasan mengkalim jika lahan tersebut merupakan lahan pribadi milik Teguh Raharjo Eko Purwoto sesuai dengan sertifikat Nomor SHM 00577. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan