DPRD Bengkulu Utara Geber Dua Raperda

Wabup BU sampaikan nota pengantar Raperda yang diterima oleh Ketua DPRD BU.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Pemkab Bengkulu Utara bersama Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara tengah menggeber Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam perjalanannya, kedua raperda ini sudah menyelesaikan tahap Paripurna Jawab pihak eksekutif.

Dimana sebelumnya, setelah mendengarkan beberapa pandangan fraksi DPRD Bengkulu Utara dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Fraksi terhadap dua Raperda, yakni Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Rancangan Pengaturan Daerah Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Wakil Bupati BU Arie S Adinata, SE, M.Ap berikan jawaban eksekutif yang memastikan akan menjalankannya dengan prinsip profesional.

"Pemerintah Daerah memastikan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, akan mengacu terhadap prinsip profesional, objektif dan yang juga memiliki kemampuan pelayanan terhadap masyarakat," ungkap wabup dalam Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, Didampingi Wakil Ketua I, Juhaili,S.IP dan Waka II Herliyanto, S.IP. Serta diikuti Oleh anggota DPRD BU lainnya. Dihadiri Sekdakab BU, Forkopimda BU,Kepala OPD, dan tamu undangan.

Baca Juga: Sinkronisasi APBD 2024, DPRD Bengkulu Utara Panggil OPD

Ia pun menambahkan, pada pasal seleksi peraturan perangkat desa, bahwa dalam menjalankan perangkat desa harus mengetahui dan memiliki visi misi agar menjadi perangkat desa yang baik. Selain itu, pemerintah siap mendukung peningkatan tangga darurat penanggulangan bencana yang terjadi di BU.

"Melalui BPBD termasuk dukungan untuk mempengaruhi risiko bencana Dan penanganan bencana serta anggaran yang memadai," pungkasnya.

Sementara, penyampaian pandangan umum 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara ini digelar dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD BU dengan dihadiri oleh Wabup BU Arie Septia Adinata SE, M.Ap. Diketahui, dua Raperd yang tenagh digeber ini yakni Raperda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Desa, serta terkait Penanggulangan Bencana Daerah. Wakil Bupati BU menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan DPRD BU untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap hasil pembahasan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Wabup BU.

Fraksi-fraksi DPRD BU menyampaikan pandangan umumnya terkait kedua peraturan daerah tersebut, beberapa poin yang diangkat antara lain adalah upaya peningkatan efisiensi aparatur daerah serta strategi yang lebih baik dalam penanggulangan bencana.

Fraksi Gerindra berpandangan, bahwa dua Raperda  yang diajukan Bupati tersebut sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan landasan dasar – dasar dalam pengambilan keputusan jika disahkan menjadi Perda terhadap yang bersangkutan, oleh karena itu fraksi Gerindra sangat mendukung perda tersebut untuk diproses ke tahap-tahap berikutnya. Fraksi PDI dan fraksi-fraksi yang lainnya juga menyampaikan pandangan umum yang nyaris sama dengan fraksi-fraksi sebelumnya.

Sidang paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyusunan peraturan daerah yang akan membawa dampak langsung pada pembangunan dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara. Proses pembahasan akan terus berlanjut hingga konsensus bersama tercapai. (aer/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan