Besok, Sejumlah Lokasi Ini jadi Sasaran Penertiban APS

Kasatpol PP Lebong Andrian Aristiawan, SH.-Amri/RL-

LEBONG - Jika tidak ada halangannya, besok 11 November 2023, Tim gabungan di Lebong berencana akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS). Sejumlah lokasi ini akan menjadi sasaran utama penertiban seperti APS yang dipasang di taman kota, pohon, dan lokasi lain yang dianggap menganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

Menurut Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH, ada titik lokasi yang telah ditetapkan sebagai jalur hijau berdasarkan SK Bupati Lebong nomor 370 tahun 2018. Lokasi ini harus steril dari pemasangan APS dan APK. Contohnya adalah taman kota, ruang terbuka hijau, dan pohon yang masih hidup yang dilarang untuk dipasangi APS atau APK.

Baca Juga: Pendapatan Asli Daerah Rp 1,5 Miliar dari PBBP2, Masih Di Bawah Target


Andrian juga menjelaskan bahwa Perda Kabupaten Lebong nomor 3 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat melarang pemasangan APS yang mengganggu fungsi fasilitas umum. Contohnya, APS yang dipasang di bahu jalan, trotoar, atau persimpangan jalan yang dapat mengganggu pandangan pengendara.

"Kami juga menunggu instruksi dari Bawaslu terkait konten APS yang mungkin menyerupai APK. Dalam penertiban ini, kami tergabung dalam tim yang mencakup Satpol PP," tambah Andrian.

Sebelum penertiban dilakukan, setiap calon dan Partai Politik (Parpol) diberi waktu untuk menurunkan secara mandiri APS yang telah terpasang sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 3 November 2023. Ini termasuk APS yang memuat konten APK atau yang dipasang di lokasi yang dilarang. Bawaslu Kabupaten Lebong akan melakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa APS yang masih terpasang, terutama yang melanggar aturan, mulai dari 11 hingga 13 November 2023 mendatang. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan