Pendapatan Asli Daerah Rp 1,5 Miliar dari PBBP2, Masih Di Bawah Target
Petugas Bidang Pendapatan saat mengecek realisasi PBBP2 tahun 2023.--
LEBONG - Batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) pada 31 Oktober 2023 telah berlalu. Meskipun Bidang Pendapatan BKD Lebong berhasil mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,5 miliar dari pembayaran PBBP2, jumlah tersebut masih belum mencapai target APBD tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 1,7 miliar.
Menurut Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, realisasi PBBP2 mencapai 89,7 persen dari target yang ditetapkan. Meskipun batas waktu pembayaran telah berakhir, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran dengan sanksi berupa denda sebesar dua persen setiap bulannya dari ketetapan pajak, yang otomatis tercatat dalam sistem saat pembayaran dilakukan.
Baca Juga: UPTD Samsat Gandeng Polisi Tagih Tunggakan Pajak Pemkab Lebong
Monginsidi menyampaikan bahwa hingga 31 Oktober lalu, dari 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong, hanya 51 desa/kelurahan yang telah menyelesaikan pembayaran PBBP2 hingga 100 persen. Sementara 53 desa/kelurahan lainnya memiliki realisasi pembayaran bervariasi antara 50 persen hingga 80 persen dari target.
"Dari segi perusahaan di wilayah Kabupaten Lebong, semua pembayaran PBBP2 telah diselesaikan 100 persen," tambahnya.
Monginsidi memastikan bahwa capaian PBBP2 ini akan terus berkembang hingga akhir tahun 2023. Terlebih lagi, pembayaran lunas PBBP2 menjadi syarat penting dalam proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga. Pemerintah desa perlu mengantongi rekomendasi dari Bidang Pendapatan BKD Lebong sebagai bagian dari dokumen pengajuan anggaran desa tahap terakhir.
"Desa yang telah melunasi 100 persen akan mendapatkan surat keterangan lunas sebagai rekomendasi untuk mengurus pencairan DD dan ADD," tutupnya. (bye)