Cegah Kebocoran PAD! Dewan Minta Pengawasan Ketat Retribusi Wisata Saat Lebaran

Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos meminta agar OPD terkait untuk mengawasi realisasi PAD dari sektor wisata saat libur lebaran Idul Fitri mendatang.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengawasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi wisata yang dipungut oleh para pengelola objek wisata, terutama saat musim libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. 

Pengawasan realisasi retribusi wisata tersebut meliputi retribusi masuk wisata hingga retribusi parkir di objek wisata itu sendiri. 

"Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan jumlah PAD yang dihasilkan dari objek wisata dan mengurangi risiko kebocoran PAD," kata Carles.

Carles mengungkapkan bahwa pendapatan dari objek wisata seharusnya dilaporkan secara terperinci guna menjadi acuan untuk penentuan PAD di sektor wisata ke depannya.

Baca Juga: Kades Pastikan Pelayanan Masyarakat Bebas Pungli

Ia juga menegaskan perlunya pungutan retribusi dilakukan sesuai dengan tarif yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). 

"Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika merasa dirugikan oleh pemungutan retribusi saat berkunjung ke lokasi wisata selama libur lebaran, baik untuk retribusi masuk lokasi wisata maupun parkir kendaraan," tegasnya.

Hal tersebut, tambah Carles, demi kenyamanan pengunjung yang harus menjadi prioritas utama, dan tidak boleh ada pungutan yang tidak jelas. Oleh karena itu, OPD terkait diminta untuk turun ke lapangan guna mengawasi agar hal ini tidak terjadi.

"Dan kami dewan tidak akan mentolerir adanya kebocoran PAD akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," cetusnya.

Diketahui bahwa pada tahun 2024, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Lebong menetapkan tiga objek wisata yang bertanggung jawab memungut PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi.

Ketiga objek wisata tersebut adalah Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis, serta Pulau Harapan di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan.

Target PAD dari retribusi tempat rekreasi dalam APBD 2024 tetap sebesar Rp 75 juta, sama seperti tahun sebelumnya.

Dari target tersebut, target penerimaan PAD masing-masing objek wisata telah ditetapkan. Objek wisata Air Putih memiliki target sebesar Rp 45 juta, sementara Danau Picung dan Pulau Harapan masing-masing memiliki target sebesar Rp 15 juta. Pembagian target ini juga sama dengan tahun sebelumnya.

Pengelolaan kawasan objek wisata tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) pengelola yang berlaku selama satu tahun. Oleh karena itu, masing-masing pengelola diminta untuk memenuhi target PAD yang telah ditetapkan agar tidak dievaluasi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan