Prabowo Gibran Menang Telak pada PSU Surabaya, Selisih Perolehan Suara Sangat Jauh

Warga Dukuh Pakis antusias lakukan PSU di TPS setempat.-(Radar Surabaya)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemilihan suara ulang (PSU) diselenggarakan di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya, di mana pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran, berhasil meraih kemenangan di sejumlah TPS.

Contohnya, di TPS 12 Kelurahan Banjar Sugihan, Tandes, dari 199 pemilih yang menggunakan hak suaranya, Prabowo-Gibran mendapatkan 149 suara.

Di TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, dari 196 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, Prabowo-Gibran mendapatkan 121 suara. Di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Prabowo-Gibran memperoleh 114 suara.

Dikutip dari Radar Surabaya (JawaPos Grup) Minggu (25/2), Sekretaris Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Timur Prabowo-Gibran, Indra N Fauzi, menyatakan bahwa masyarakat telah memiliki pemahaman politik yang baik.

Baca Juga: Duduk di Atas Koper Saat Pertandingan, Thomas Tuchel Buka-bukaan

Menurutnya, masyarakat tidak terpengaruh oleh isu negatif atau paksaan dalam menentukan pilihan pemimpin.

"Kata hati rakyat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan ke Prabowo-Gibran untuk presiden dan wakil presiden 2024-2029 mendatang. Itu tidak bisa diubah lagi," kata Indra kemarin.

"Saya percaya hati nurani masyarakat yang mendasari pilihannya," tambahnya.

Indra menyatakan keyakinannya bahwa pilihan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 didasari oleh hati nurani masyarakat.

Menurutnya, hasil PSU di beberapa wilayah yang memenangkan Prabowo-Gibran menunjukkan bahwa rakyat Indonesia menginginkan mereka untuk memimpin negara.

"Ini bukti kuat bahwa Prabowo-Gibran dicintai rakyat," tandasnya.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya, Naafilah Astri Swarist, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU harus dilakukan maksimal 10 hari setelah tahapan pemilu.

Oleh karena itu, 24 Februari 2024 adalah batas waktu terakhir untuk PSU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan selambat-lambatnya PSU 10 hari setelah pemungutan suara, jadi hari ini hari terakhir," ucapnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan