Target PBB-P2 Masih Proses Penyesuaian Perda
Target: Bidang Pendapatan BKD Lebong belum bisa memastikan berapa target PBBP2 Tahun 2024.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meski sudah memasuki bulan Februari, namun Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong hingga saat ini belum dapat memastikan besaran target Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBBP2) tahun 2024.
Alasannya karena target PBBP2 tahun 2024 tersebut saat ini masih dalam proses penyesuaian dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah terbaru.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, mengatakan, tarif serta besaran PBBP2 tahun 2024 saat ini masih dalam proses penyesuaian pada sistem.
Sehingga belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya kenaikan target PBBP2 tahun 2024.
Baca Juga: 181 Kartu Kuning Terbit di Lebong, 2 ke Taiwan
"Hal itu baru akan diketahui berapa targetnya, setelah proses penilaian dan penetapan pada sistemnya selesai," kata Monginsidi.
Dirinya tak menampik jika dari segi potensi PBBP2 tahun 2024 besar kemungkinan terjadi kenaikan.
Hanya saja dirinya belum bisa memastikannya berapa angka dan persennya, karena masih menunggu proses penyesuaian yang saat ini masih berlangsung.
"Kalau potensi besar kemungkinan ada kenaikan. Tapi untuk pastinya kami masih menunggu proses penyesuaian pada sistem terlebih dahulu. Baru bisa kami simpulkan ada kenaikan target atau yang lain," jelasnya.
Sementara itu pada tahun anggaran 2023 lalu pembayaran PBBP2 di Kabupaten Lebong nyaris sempurna. Pasalnya dari target PBBP2 yang ditetapkan sebesar Rp 1,75 miliar, pembayarannya mencapai angka Rp 1,72 miliar.
Artinya hanya kurang berkisar Rp 30 juta lagi untuk mencapai target tahun 2023. Jika dipersentasikan realisasi PBBP2 tahun 2023 tersebut mencapai angka 98 persen.
Namun demikian, bukan berarti wajib pajak yang menunggak pembayaran PBBP2 itu akan aman. Mereka yang tidak pembayar PBBP2 akan tetap tercatat dalam sistem dan akah tetap dihitung sebagai piutang.
Selain itu juga ada sanksi berupa denda sebesar 2 persen dari nilai ketetapan pajak setiap bulannya.
"Tunggakan wajib pajak akan terdata pada sistem dan jika tidak dibayarkan maka ada denda yang akan terus bertambah setiap bulan selama 2 tahun ke depan," ujarnya.