181 Kartu Kuning Terbit di Lebong, 2 ke Taiwan

AK1: Tampak petugas pelayanan AK1 kantor Disnakertrans Kabupaten Lebong.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong mencatat selama tempo 2 bulan Januari hingga Febuari 2024 telah mengeluarkan sebanyak 181 lembar Kartu Kuning atau AK1 permohonan pencari kerja, bahkan 2 diantaranya warga Lebong pencari kerja ke Negara Taiwan, yang sudah mengantongi rekomendasi untuk pembuatan pasport.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustianto, SP melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean.

"Iya, periode Januari dan Febuari lalu, kami (Disnakertrans,red) sudah mengeluarkan sebanyak 181 lembar kartu kuning, dan 2 diantaranya permohonan untuk melamar kerja ke Taiwan," kata Riko.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan rekomendasi pembuatan pasport sendiri, setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mendatangi lebih dulu kantor Disnakertrans untuk melakukan konsultasi serta mendapatkan syarat penerbitan rekomendasi untuk pembuatan pasport.

Baca Juga: Polres Lebong Amankan Rapat Pleno PPK

"Bagi warga yang ingin mengurus melalui perusahaan perekrut PMI, maka diharapkan supaya dapat memastikan perusahaan atau agen tersebut sudah terdaftar resmi di badan BP2MI atau tidak," jelasnya.

Lebih jauh, lonjakan permohonan pembuatan kartu kuning sendiri terjadi pada bulan Januari yang mayoritas mereka yang mengajukan permohonan kartu kuning adalah tamatan SMA, S1, hingga D3.

Untuk itu, bagi masyarakat Lebong yang mengurus kartu kuning untuk mencari kerja hingga keluar negeri harus mendapat rekomendasi dari kantor Disnakertrans.

"Kami sarankan warga yang ingin mencari kerja ke luar negeri, supaya dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke kantor Disnakertrans Lebong, sehingga keberangkatan warga nantinya bisa terdaftar secara resmi," lanjutnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, bagi warga yang ingin bekerja keluar negeri wajib untuk mendapat rrkomendasi dari Disnakertrans sebagai syarat untuk membuat pasport pekerja ke imigrasi.

"Jadi bagi warga yang berangkat kerja ke luar negeri tanpa mendapat rekomendasi Disnakertrans untuk pembuatan pasport, maka dianggap calon PMI non prosedural, " demikian Riko. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan