Pelunasan Biaya Haji 2024 Diperpanjang

Haji: Calon Jemaah Haji tahun 2024 masih diberi kesempatan melunasi biaya haji yang diperoanjang hingga 23 Februari 2024.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan keputusan penting terkait masa pelunasan biaya haji reguler tahun 2024.

Pengumuman ini merupakan langkah yang diambil karena masih ada sejumlah calon jemaah haji (CJH) yang belum melunasi biaya haji mereka sepenuhnya.

Dalam pengumumannya, Kemenag menjelaskan bahwa masa pelunasan biaya haji reguler tahap pertama diperpanjang hingga tanggal 23 Februari mendatang.

Keputusan ini diambil karena pada tenggat waktu sebelumnya, yakni Senin, 12 Februari, masih terdapat sejumlah kuota yang tersisa.

Meskipun sudah ada sebanyak 155.134 orang dari kelompok CJH berhak lunas yang telah melakukan pelunasan, namun masih tersisa kuota sebanyak 35.763 orang.

Baca Juga: Petani Diminta Lakukan Pengendalian Hama Secara Rutin

Sementara itu, untuk kategori jemaah lansia prioritas, sebanyak 4.080 orang sudah melakukan pelunasan, namun masih tersisa kuota sebanyak 6.086 orang.

Kemudian, untuk kelompok tim pembimbing haji daerah (TPHD) dan pembimbing haji dari KBIHU, belum ada satupun yang melakukan pelunasan.

Kuota untuk TPHD mencapai 1.572 orang, sedangkan pembimbing KBIHU mencapai 685 orang.

Tingkat pelunasan untuk kuota cadangan juga cukup tinggi, dengan 29.551 orang dari total 60.998 kursi yang telah melunasi atau sekitar 48 persen lebih.

Kuota cadangan ini nantinya akan diisi oleh jemaah yang tidak melunasi atau batal dengan alasan wafat, sakit, atau lainnya.

Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, saat dikonfirmasi pada malam 12 Februari 2024, mengonfirmasi adanya perpanjangan masa pelunasan ini.

Dia berharap bahwa dengan adanya perpanjangan ini, para calon jemaah yang berhak lunas dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.

Selain itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menambahkan bahwa ada tiga poin penting dalam pengumuman tersebut.

Selain perpanjangan masa pelunasan tahap pertama, masa pelunasan tahap kedua juga digeser menjadi 13-26 Maret.

Batas akhir input data untuk pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas juga diperpanjang sampai 7 Maret.

Mulai tahun ini, berlaku skema baru pelunasan biaya haji dimana CJH harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Hanya mereka yang dinyatakan sehat secara medis yang dapat dimasukkan dalam daftar berhak lunas biaya haji. Bagi yang tidak memenuhi syarat kesehatan, harus menunda keberangkatannya.

Jadwal keberangkatan jemaah haji direncanakan dimulai pada tanggal 11 Mei, dengan penerbangan pertama ke Madinah pada tanggal 12 Mei untuk jemaah gelombang pertama.

Sedangkan jemaah gelombang kedua akan langsung diterbangkan ke Jeddah.

Wukuf atau puncak haji direncanakan pada tanggal 15 Juni, dengan pemulangan jemaah ke tanah air dimulai pada tanggal 22 Juni setelah menjalani rangkaian ibadah haji. (*)

Tag
Share