Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago.-Foto: dokumentasi Divisi Humas Polri-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (TKN Prabowo - Gibran) Rosan Perkasa Roslani melaporkan pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.

Laporan yang disampaikan saat masa tenang menjelang Pemilu 2024 itu didasari pernyataan Connie dalam video pada akun ‘Kanal Anak Bangsa’ di YouTube.

Menurut siaran pers Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Benar ada laporan tersebut ke Bareskrim," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Jubir Menhan Sebut Jet Tempur Mirage Batal Dibeli, Aktivis Antikorupsi: Hanya Respons Kepanikan

Dalam laporan itu, Connie diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan menyampaikan berita bohong yang menyesatkan. Pihak pelapor pun menggunakan tiga undang-undang (UU) untuk memerkarakan Connie.

Rosan menduga Connie melanggar Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 311 KUHP, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Erdi menambahkan penyidik Bareskrim Polri akan meneliti laporan itu terlebih dahulu. Nantinya, Bareskrim akan meminta keterangan dari Rosan maupun Connie.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi. (jp)

Tag
Share