Kabar Buruk untuk Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Kali Ini soal Gaji 2026

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat sementara. Ilustrasi.-Foto: net-

Dia menegaskan para honorer bukan tenaga ilegal mereka melamar secara resmi, diverifikasi setiap tahun, dan selalu menerima SK perpanjangan.

"Kalau sampai mereka menggugat, kami siap dampingi. Ini bukan soal melawan pemerintah, tetapi membela rakyat. Kami berharap tidak terjadi benturan antara rakyat dan pemerintah. Malu kita kalau sampai begitu," tegas anggota DPRD Dapil Kota Mataram ini.

Ia juga menyoroti banyak daerah lain sedang berjuang keras memperjuangkan tenaga honorer untuk memperoleh kejelasan status dan kesejahteraan.

Sementara, kata dia, Pemprov NTB justru mengambil langkah mundur. Sementara Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi mengatakan sesuai aturan, semua urusan kepegawaian terpusat.

"Kebijakan one system single policy (satu sistem kebijakan tunggal) diterapkan oleh pemerintah. Sehingga segala kebijakan kepegawaian negeri termasuk kita di daerah kiblatnya ke sana," ujar Yusron.

Dikatakan, Pemprov telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat secara resmi bersurat, bertemu dengan pejabat Kemenpan-RB dan BKN serta melakukan audiensi/pertemuan dengan DPR RI bersama legislatif daerah untuk menyuarakan persoalan honorer.

Namun, sikap pemerintah pusat sudah tegas, yakni menerbitkan Surat Edaran (SE) KemenPANRB Nomor: B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November.

SE KemenPANRB tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tersebut ditandatangani Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja.

SE yang ditujukan kepada para sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia itu menjadi jawaban tegas pemerintah atas munculnya aspirasi dari kalangan honorer yang tidak masuk gerbong pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Inti isi SE tersebut ialah penegasan pemerintah pusat bahwa kebijakan afirmasi pengangkatan honorer menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu sudah berakhir.

"Semua daerah melakukan hal yang sama, provinsi-provinsi lain juga menemukan kendala yang sama. Melalui surat Kemenpan-RB pada 25 November 2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non-ASN, kita (Pemprov NTB) diingatkan kembali batasan-batasan dalam pengangkatan pegawai non-ASN. Daerah mempedomaninya," kata Yusron. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan