Suami Pembakar Istri di Jatinegara Jaktim Terancam 20 Tahun Penjara
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).-Foto: net-
"Kami juga menyita pakaian korban yang terbakar dan botol bensin yang digunakan pelaku. Semua sudah kami jadikan barang bukti," ujar Sri.
Tersangka JPT sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus perusakan gerobak bubur ayam pada 2024.
"Pria JPT ini, sudah DPO sejak 2024 dalam kasus perusakan gerobak bubur," kata Sri.
JPT memesan bubur kepada Udin seharga Rp 5.000 di Jatinegara pada 24 April 2024.
Namun, dia enggan membayar usai ditagih.
Korban pun berkata, dia akan memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta.
Kalimat tersebut membuat terduga pelaku marah dan berujung pada penghancuran gerobak milik Udin dengan senjata tajam berupa celurit. (jp)