Sidang Sengketa Lahan Nikel di Haltim, Ahli Ungkap Indikasi Penambangan di Luar Batas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur, Rabu (22/10).-Foto: net-
Kuasa hukum lainnya Rolas Sitinjak menilai keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa, yakni ahli pidana dan pertambangan justru mendukung pihaknya.
“Ahli pidana sendiri menyatakan, jika patok dipasang di wilayahnya WKM, ini bukan delik pidana. Jadi makin terang, perkara ini seharusnya tidak perlu masuk ke pengadilan,” kata Rolas.
Rolas juga menyayangkan sikap pihak PT Position yang tidak merespons ajakan damai sejak awal.
Surat dan permintaan pertemuan dari PT WKM sejak sebelum perkara hukum ini mencuat, tidak digubris.
“Kami sudah berkali-kali bersurat dan mencoba komunikasi, tapi tidak direspons. Sekarang malah seolah-olah kami yang bersalah,” ujar Rolas.
Menurut Rolas, seharusnya perkara ini dapat diselesaikan secara administratif antar perusahaan dan kementerian terkait, bukan melalui jalur pidana. (jp)